Minggu, 25 Desember 2011

HUBUNGAN KODE ETIK DENGAN NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI


HUBUNGAN KODE ETIK DENGAN NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI

Pengertian kode etik dalam hal ini berarti sebagai “kitab hukum”, sedangakn etik berarti susunan moral yang terdiri atas nilai-nilai yang tersusun baik dalam suatu system yang bulat. Jadi kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan – aturan atau norma – norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi. Jadi nilai – nilai atau norma – norma itu terkandung didalam suatu system yang dijadikan pedoman untuk bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok profesi.

Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Norma Pemeriksaan Akuntansi :
Norma Pemeriksaan Akuntansi yang diterima oleh umu dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntansi terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum,norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1.       Norma Umum
Norma Umum terdiri dari 3 norma, yaitu :
§  Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.
§  Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor.
§  Auditor garus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.

2.       Norma Pelaksanaan Pemeriksaan
§  Pemeriksaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus memperoleh pengawasan yang memadai.
§  Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
§  Bukti yang kompeten dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.

3.       Norma Pelaporan
§  Laporan akuntan harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
§  Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
§  Pengungkapan informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan dokumen.
§  Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.

Prinsip-prinsip etika tersebut, diantaranya :
1.       Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2.       Kepentingan Publik
Dalam kepetingan public setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme, yang merupakan satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

3.       Integritas
Integritas didalam kode etik akuntan Indonesia merupakan hal yang penting karena integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas juga mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap yang jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.       Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Karena Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.

5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Karena dalam hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.

6.       Kerahasiaan
Dalam setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

7.       Perilaku Profesional
Dalam Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.       Standar Teknis
Dalam setiap anggota pada standar teknis ini harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia

Kedelapan prinsip tersebut sangat mendukung pelaksanaan kerja pemeriksaan seorang akuntan karena sesuai dengan norma pemeriksaan akuntansi, dimana didalam norma itu mencakup; tanggungjawab akuntan public, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan penjelasan dan pembuktian informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan.

Senin, 17 Oktober 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA : RIZKI INDRA PRATAMA
KELAS : 3EB12
NPM : 21208439

Etika Profesi Akuntansi


1.      Profesi Akuntansi Yang Ada Di Indonesia
     Profesi Akuntansi
           
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
          Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
          Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
          Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis bes
ar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:

1.     Akuntan pendidik
           Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
          Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

2.    Akuntansi Non pendidik
Akuntan Publik ( Public Accountants )
       Akuntansi Publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

Akuntansi Pajak
        
Akuntansi Pajak adalah setiap Pembayaran / Pemungutan / Pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.

3.    Akuntansi Pemerintah
      Akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.


4.    Akuntansi Manajemen / Akuntansi Perusahaan
       Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.





2.     Profesi Akuntansi Luar Negeri

1. CPA ( Certified Public Accountant )
           
Adalah sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.

2. CIA ( Certified Internal Auditor )
           
Adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
1.Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
2.Pemahaman tanggung jawab profesional;
3.Latihan terhadap keputusan yang baik.

3. CGA ( Central general Accountant )
           
Adalah sebutan professional yang secara bersama – sama anggota bersertifikat Angkutan Umum Asosiasi Kanada ( CGA – Kanada ) dan CGA provinsi atau wilayah asosiasi atau CGA asosiasi luar negeri. Provinsi, territorial dan lepas pantai CGA asosiasi afiliasi bekerja sama dengan CGA – Kanada sebagai bagian dari federasi.
         Sebuah CGA adalah akuntansi profesional dengan keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit,manajemen dan kepemimpinan bisnis. CGA harus memenuhipersyaratan pendidikan, pengalaman dan pemeriksaandidirikan, dan secara teratur ditingkatkan, oleh CGA-Kanada.



4. CA ( Chartered Accountant )
            Adalah Akuntan pertama untuk membentuk suatu badan professional, awalnya didirikan di inggris pada 1854. Society Edinburg Akuntan (dibentuk 1854)
Institut Glasgow Akuntan dan Aktuaris (1854) dan Masyarakat Aberdeen Akuntan (1867) masing-masing diberikan sebuah piagam kerajaan hampir dari awal mereka.
Chartered Accountant bekerja di semua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA terlibat dalam pekerjaan akuntan publik, yang lain bekerja di sektor swasta dan beberapa dipekerjakan oleh badan pemerintah.
Institut Akuntan Chartered mengharuskan anggota untuk melakukan tingkat minimum pengembangan profesional berkelanjutan untuk tetap di depan rekan-rekan mereka. Mereka memfasilitasi kelompok-kelompok minat khusus - memimpin pemikiran akademik dan profesional dalam akuntansi. Mereka memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi, helplines teknis dan perpustakaan teknis. Mereka menawarkan kesempatan untuk jaringan profesional dan karir dan pengembangan bisnis.
Di Amerika Serikat CA setara dengan CPA (Certified Public Accountant).

Senin, 16 Mei 2011

contoh surat customer service 3


65 Market Street
Val Haven, CT 95135
30 Juni 2004
Layanan Pelanggan
Cool Sports, LLC
Jalan Green Terrace 8423
Asterville, WA 65435
Kepada Bapak atau Ibu:

                Saya baru memesan sepasang baru sepak bola (item # 6542951) dari website Anda pada tanggal 21 Juni. Saya menerima barang pesanan saya pada tanggal 26 Juni. Sayangnya, ketika saya membukanya saya melihat bahwa sepatunya digunakan. Sepatu tersebut memiliki banyak kotoran di atasnya dan ada sobekan kecil di bagian depan sepatu sebelah kiri. Nomor pemesanan saya AF26168156.

                Untuk mengatasi masalah ini, saya ingin Anda untuk mengkredit account saya untuk jumlah yang dibebankan untuk pesanan saya, saya sudah membeli sepasang sepatu baru pada toko olahraga local sehingga pengiriman lain akan mengakibatkan saya memiliki dua pasang sepatu yang sama.
               
Terima kasih Anda telah meluangkan waktu untuk membaca surat ini. Saya telah menjadi pelanggan perusahaan Anda selama bertahun-tahun dan ini adalah pertama kalinya saya mengalami masalah. Jika Anda perlu untuk menghubungi saya, Anda dapat menghubungi saya di (021) 123-4567.

Hormat kami,

Tanda tangan

Rizki Indra Pratama
(VERSI ENGLISH)
65 Market Street
Val Haven, CT 95135
June 30, 2004
Customer Service
Cool Sports, LLC
8423 Green Terrace Road
Asterville, WA 65435
Dear Sir or Madam:

                I have recently ordered a new pair of soccer cleats (item #6542951) from your website on June 21. I received the order on June 26. Unfortunately, when I opened it I saw that the cleats were used. The cleats had dirt all over it and there was a small tear in front of the part where the left toe would go. My order number is AF26168156. 

                To resolve the problem, I would like you to credit my account for the amount charged for my cleats, I have already went out and bought a new pair of cleats at my local sporting goods store so sending another would result in me having two pairs of the same cleats. 

                Than you for taking the time to read this letter. I have been a satisfied customer of your company for many years and this is the first time I have encountered a problem. If you need to contact me, you can reach me at (021) 123-4567.

Sincerely,

Signature

Rizki Indra Pratama

contoh surat personal needs

Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.,
Manajer Garuda
PT. PERMATA HATI
Jl. Elektroda No. 612
Bekasi


Dengan hormat,

Bpk. Sukarno, seorang asisten editor di PT. PERMATA HATI, menginformasikan kepada saya tentang rencana pengembangan Departemen Finansial PT. PERMATA HATI.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. PERMATA HATI.

Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Nama : Rizki Indra Pratama
Tempat & tgl. lahir : Jakarta, 21 september 1990
Pendidikan Akhir : SMA
Alamat : Jati makmur Pondok Gede
Telepon, HP, e-mail : 085780061220, email rizkiindrapratama@yahoo.com
Status Perkawinan : Lajang

Saat ini saya bekerja di PT. ADIRA FINANCES, sebagai staf akuntasi dan perpajakan, dengan fokus utama pekerjaan di bidang finance dan perpajakan.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :

1. Daftar Riwayat Hidup.
2. Foto copy ijazah S-1.
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan.
4. Pas foto terbaru.

Besar harapan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tersirat di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan, pengalaman potensi dan seorang pekerja keras.

Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.


Hormat Saya,



RIZKI INDRA PRATAMA

(Versi ENGLISH)

Subject : Job Application

Dear.,
Eagles Manager
PT. PERMATA HATI
Elektroda No. 612
Bekasi


Sincerely,

Bpk. Sukarno, an assistant editor at PT. PERMATA HATI, inform me about the plan to develop the Ministry of Finance PT. PERMATA HATI.
In connection with this matter, let me ask myself (apply for a job) to join the development plan of PERMATA HATI.

About myself, can I explain as follows:
Name: Rizki Indra Pratama
Place & date. birth: Jakarta, September 21, 1990
End of Education: High School
Address: Jati makmur Pondok Gede
Telephone, mobile, e-mail: 085780061220, email rizkiindrapratama@yahoo.com
Marital Status: Single

Currently I am working at PT. ADIRA FINANCES, as a staff accounting and taxation, with the main focus of work in the fields of finance and taxation.

For your consideration, I enclose:

1. Curriculum Vitae.
2. Photocopy of diploma S-1.
3. Photocopy of certificate courses / training.
4. Recent photograph.

I hope to be given a chance interview, and can explain more in depth about myself. As implied in the resume (curriculum vitae), I have the educational background, experience, potential and a hard worker.

So I have to say. Thank you for your attention.


I Sincerely,


RIZKI INDRA PRATAMA

contoh surat vendor dan supplier


April 21, 2011
Vendor
PT. TAMA SEJAHTERA
Jln Sudirman No.54
Jakarta, Indonesia
Untuk  : Mr.Alonso

Dengan ini bahwa saya sekarang akan mengakhiri kontrak Anda kepada kami sebagai vendor dalam pendirian ini pada tanggal 21 september 2008. Keputusan ini datang setelah rapat perusahaan dengan ini telah memutuskan untuk menjual  asset perusahaani. Tanggal ini juga bertepatan dengan berakhirnya kontrak Anda kepada kami sebagai vendor.

Keputusan sulit bagi perusahaan, tetapi tidak ada pilihan lain bagi kita. Kita dilanda krisis dan untuk menyelamatkan perusahaan kami dan harus menjual beberapa aset kami termasuk bangunan di mana Anda berada vendor.

Untuk meminimalkan beban Anda, kami telah memutuskan untuk memberi Anda 30 hari sebelum tanggal yang sebenarnya yang disebutkan di atas untuk mencari ruang lain di mana Anda menjual produk Anda.

Saya berharap bahwa Anda memahami dan rendah hati menerima surat pemberhentian. Terima kasih.

Hormat kami,



RIZKI INDRA PRATAMA

(VERSI ENGLISH)

April 21, 2011
Vendor
PT. TAMA SEJAHTERA
No.54 Jln Sudirman
Jakarta, Indonesia
For : Mr.Alonso


            With this that I now will terminate your contract to us as a vendor in this establishment on Septembber 21, 2008. This decision came after a meeting with this company has decided to sell assets perusahaani. This date also coincides with the end of your contract to us as a vendor.

            The decision is difficult for the company, but there is no other choice for us. We are hit by the crisis and to save our company and have to sell some of our assets including the building where you are a vendor.

            To minimize your burden, we have decided to give you 30 days before the actual date mentioned above to find another space in which you sell your product.

            I hope that you understand and humbly accept the letter of dismissal. Thank you.

Sincerely,



RIZKI INDRA PRATAMA