HUBUNGAN KODE ETIK DENGAN NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI
Pengertian kode etik dalam hal ini berarti sebagai “kitab hukum”, sedangakn etik berarti susunan moral yang terdiri atas nilai-nilai yang tersusun baik dalam suatu system yang bulat. Jadi kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan – aturan atau norma – norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi. Jadi nilai – nilai atau norma – norma itu terkandung didalam suatu system yang dijadikan pedoman untuk bertingkah laku ataupun dalam menjalankan tugas yang berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat dalam kelompok profesi.
Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Norma Pemeriksaan Akuntansi :
Norma Pemeriksaan Akuntansi yang diterima oleh umu dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntansi terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum,norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1. Norma Umum
Norma Umum terdiri dari 3 norma, yaitu :
§ Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.
§ Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor.
§ Auditor garus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.
2. Norma Pelaksanaan Pemeriksaan
§ Pemeriksaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus memperoleh pengawasan yang memadai.
§ Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
§ Bukti yang kompeten dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma Pelaporan
§ Laporan akuntan harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
§ Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
§ Pengungkapan informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan dokumen.
§ Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.
Prinsip-prinsip etika tersebut, diantaranya :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2. Kepentingan Publik
Dalam kepetingan public setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme, yang merupakan satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3. Integritas
Integritas didalam kode etik akuntan Indonesia merupakan hal yang penting karena integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas juga mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap yang jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Karena Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Karena dalam hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.
6. Kerahasiaan
Dalam setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku Profesional
Dalam Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Dalam setiap anggota pada standar teknis ini harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Kedelapan prinsip tersebut sangat mendukung pelaksanaan kerja pemeriksaan seorang akuntan karena sesuai dengan norma pemeriksaan akuntansi, dimana didalam norma itu mencakup; tanggungjawab akuntan public, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan penjelasan dan pembuktian informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar