Senin, 17 Oktober 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA : RIZKI INDRA PRATAMA
KELAS : 3EB12
NPM : 21208439

Etika Profesi Akuntansi


1.      Profesi Akuntansi Yang Ada Di Indonesia
     Profesi Akuntansi
           
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
          Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
          Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
          Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis bes
ar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:

1.     Akuntan pendidik
           Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
          Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

2.    Akuntansi Non pendidik
Akuntan Publik ( Public Accountants )
       Akuntansi Publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

Akuntansi Pajak
        
Akuntansi Pajak adalah setiap Pembayaran / Pemungutan / Pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.

3.    Akuntansi Pemerintah
      Akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.


4.    Akuntansi Manajemen / Akuntansi Perusahaan
       Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.





2.     Profesi Akuntansi Luar Negeri

1. CPA ( Certified Public Accountant )
           
Adalah sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.

2. CIA ( Certified Internal Auditor )
           
Adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
1.Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut;
2.Pemahaman tanggung jawab profesional;
3.Latihan terhadap keputusan yang baik.

3. CGA ( Central general Accountant )
           
Adalah sebutan professional yang secara bersama – sama anggota bersertifikat Angkutan Umum Asosiasi Kanada ( CGA – Kanada ) dan CGA provinsi atau wilayah asosiasi atau CGA asosiasi luar negeri. Provinsi, territorial dan lepas pantai CGA asosiasi afiliasi bekerja sama dengan CGA – Kanada sebagai bagian dari federasi.
         Sebuah CGA adalah akuntansi profesional dengan keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit,manajemen dan kepemimpinan bisnis. CGA harus memenuhipersyaratan pendidikan, pengalaman dan pemeriksaandidirikan, dan secara teratur ditingkatkan, oleh CGA-Kanada.



4. CA ( Chartered Accountant )
            Adalah Akuntan pertama untuk membentuk suatu badan professional, awalnya didirikan di inggris pada 1854. Society Edinburg Akuntan (dibentuk 1854)
Institut Glasgow Akuntan dan Aktuaris (1854) dan Masyarakat Aberdeen Akuntan (1867) masing-masing diberikan sebuah piagam kerajaan hampir dari awal mereka.
Chartered Accountant bekerja di semua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA terlibat dalam pekerjaan akuntan publik, yang lain bekerja di sektor swasta dan beberapa dipekerjakan oleh badan pemerintah.
Institut Akuntan Chartered mengharuskan anggota untuk melakukan tingkat minimum pengembangan profesional berkelanjutan untuk tetap di depan rekan-rekan mereka. Mereka memfasilitasi kelompok-kelompok minat khusus - memimpin pemikiran akademik dan profesional dalam akuntansi. Mereka memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi, helplines teknis dan perpustakaan teknis. Mereka menawarkan kesempatan untuk jaringan profesional dan karir dan pengembangan bisnis.
Di Amerika Serikat CA setara dengan CPA (Certified Public Accountant).